Tahan Paspor, 52 TKI Asal NTB Laporkan Pihak Sponsor Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 5 Januari 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi paspor yang membuat 52 TKI asal NTB melaporkan pihak sponsor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Ilustrasi paspor yang membuat 52 TKI asal NTB melaporkan pihak sponsor atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang . /Pixabay/ Cytist/

KLIKMATARAM – Sebanyak 59 orang pekerja migran atau TKI melaporkan pihak sponsor atas penguasaan paspor yang diambil sponsor (ZB) dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Januari 2022. Dari 59 orang itu 52 orang berasal dari NTB.

Pelaporan didampingi Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Binariksa).

Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang mengatakan pelaporan ini sebagai langkah koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan dengan institusi Polri mengingat proses penempatan para TKI tersebut dilakukan oleh pemberi kerja perseorangan (rumah tangga) dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memperoleh izin dari pemerintah.

"Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural," ujarnya seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Dua Pria Sumbawa Ditangkap Saat Melintas di Simpang Boak, 3 Kerbau Diamankan Polisi

Haiyani menilai ZB diduga telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi 'setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai dokumen perjalanan atau dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200juta'.

"ZB juga diduga telah melanggar pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120-600 juta bagi setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO," katanya.

Baca Juga: Masih Muda Muncul Uban? Ternyata Inilah Makanan yang Dipercaya Bisa Mencegahnya

Sementara Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menyatakan pelaporan ke Polda Metro Jaya ini, juga sebagai tindaklanjut atas Sidak Satgas Pelindungan PMI, Kemnaker ke tempat penampungan PMI di Bintara, kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 20 Desember 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah