KLIKMATARAM - Dua orang pria ditangkap polisi di Sumbawa saat melintasi jalan pada dinihari menggunakan kendaraan truk. Kedua pria ini ternyata membawa tiga ekor kerbau hasil curian.
Polsek Moyo Hilir bersama Tim Puma Polres Sumbawa menangkap SS usia 47 tahun, pria asal Moyo Hilir dan SJ usia 41 tahun, pria asal Maronge.
Kedua pelaku pria ini ditangkap saat hendak membawa hewan ternak curiannya di Simpang Boak, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Keduanya diringkus karena bergelagat mencurigakan saat bertemu anggota Polsek Moyo Hilir yang sedang melaksanakan patroli.
Baca Juga: Masih Muda Muncul Uban? Ternyata Inilah Makanan yang Dipercaya Bisa Mencegahnya
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 ekor kerbau jantan dan 1 unit mobil truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut kerbau tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi pada Selasa 4 Januari 2022 mengungkapkan saat petugas sedang patroli sekitar pukul 02.00 Wita dini hari ada kendaraan truk yang melintas dan membawa 3 ekor hewan ternak.
Saat diberhentikan dan ditanya terkait hewan ternak tersebut, keduanya bergelagat mencurigakan dan tidak dapat menunjukkan kartu kepemilikan hewan.
Curiga dengan gelagat yang tak baik, akhirnya personel yang melaksanakan patroli langsung menghubungi Tim Puma Polres Sumbawa.
Artikel Rekomendasi