Kasus Kapal Tenggelam yang Mengangkut TKI Ilegal, Pemilik Kapal Akhirnya Ditangkap

- 4 Januari 2022, 17:46 WIB
Musibah kapal tenggelam yang mengangkut TKI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia. Polisi akhirnya menangkap pemilik kapal.
Musibah kapal tenggelam yang mengangkut TKI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia. Polisi akhirnya menangkap pemilik kapal. /Antara/HO-MRSC Johor Bahru/

KLIKMATARAM - Kasus kapal tenggelam yang membawa 60 pekerja migran atau TKI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu masih terus diselidiki.

Terkini, buntut kasus kapal tenggelam itu satu orang berinisial S alias AC diamankan polisi.

Dari kasus kapal tenggelam ini ternyata pelaku merupakan penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 4 Januari 2022 menjelaskan bahwa S  alias AC merupakan pemilik kapal yang membawa puluhan pekerja migran ilegal tersebut.

Baca Juga: Perhatikan Hal-hal Kecil Zodiak Cancer dan Saatnya Memulai Bisnis Baru Untuk Zodiak Sagitarius

"Pelaku itu merupakan penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News.

Selain itu, S alias AC juga merupakan pemilik lokasi penampungan TKI ilegal di Kabupaten Bintan, Riau serta pemilik lokasi pemberangkatan sebelum pekerja tersebut diberangkatkan ke Malaysia.

Ramadhan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan usai meringkus S alias C salah satunya print out rekening koran atas nama tersangka. Selain itu, sebanyak enam orang saksi juga turut diperiksa terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Episode 1 Ghost Doctor Saat Cha Young Min Tak Sadar Roh Terpisah dari Badan

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini