Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia yang Angkut TKI Ilegal

- 28 Desember 2021, 05:59 WIB
Mengangkut TKI ilegal polisi telah menetapkan 2 orang tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Malaysia.
Mengangkut TKI ilegal polisi telah menetapkan 2 orang tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Malaysia. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Polri terus menyelidiki kasus 60 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal yang menumpangi kapal dan tenggelam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Polri menetapkan dua tersangka selaku perekrut TKI ilegal tersebut.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dua orang yang diduga sebagai perekrut TKI ilegal dan menjadi pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan.

Ramadhan mengatakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.

Baca Juga: 4 Cara Ini Bisa Mengurangi Sakit Pada Leher Anda Akibat Salah Batal

Menurut Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam

Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.

“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ungkap Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021 seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Baca Juga: Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius di 28 Desember Perlu Menghindari Makanan Ini

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah