KLIKMATARAM - Perekrutan TKI atau Pekerja Migran Indonesia atau PMI sektor domestik Indonesia, Pemerintah RI dan Malaysia sepakat mematangkan penyelesaian nota kesepahaman.
MoU untuk perekutan TKI tersebut akan memberikan skema pelindungan yang memadai dan mengurangi risiko/masalah para pekerja migran ini di Malaysia.
Kesepakatan tentang perekrutan TKI juga untuk melakukan penegakan hukum terhadap majikan/agen yang melanggar perjanjian kerja, peraturan terkait di Malaysia, dan penghentian praktik system maid online dan konversi My Travel Pass (visa kunjungan biasa) menjadi visa kerja.
Kesepakatan kedua negara tersebut mengemuka dalam pertemuan dua pejabat negara tetangga, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Datuk Seri M Saravanan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.
"Pemerintah Malaysia telah menyetujui seluruh draft MoU penempatan pekerja domestik dari Indonesia dan dalam waktu dekat, akan segera dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua negara," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Lombok, Pusat Gempa di Lombok Barat
Menurut Menaker, kedua negara telah sepakat, skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan PMI sebagai pekerja pada rumah tangga.
Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.
Artikel Rekomendasi