Modus Ikut Menolong, iPhone Korban Kecelakaan Diembat Pria Asal Kediri Ini

- 25 Januari 2022, 22:25 WIB
Tersangka pelaku pencurian ponsel iPhone dengan modus menolong korban kecelakaan.
Tersangka pelaku pencurian ponsel iPhone dengan modus menolong korban kecelakaan. /Humas Polsek Sandubaya.

KLIKMATARAM - Pelaku pencurian dengan modus pura-pura menolong korban kecelakaan ditangkap polisi. Pelakunya adalah seorang pria asal Kecamatan Kediri dan berinisial S.

Pencurian itu terjadi di Jalan Selaparang, Kota Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Korbannya adalah seorang perempuan, usia 23 tahun. Korban saat itu mengalami kejadian kecelakaan di Jalan Selaparang.

Baca Juga: Diterjang Angin Kencang, Dua Nelayan Asal Lombok Timur Belum Pulang, SAR Lakukan Pencarian
Saat itu secara tiba-tiba tersangka pria inisial S, usia 27 tahun yang beralamat di Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat ini melintas dan berhenti ketika melihat ada kecelakaan.

"Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka langsung mengambil dan membawa kabur HP merek iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Selasa, 25 Januari 2022.

Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian yang dilaporkan korban.

Baca Juga: Mengaku Gaji Dua Tahun Tak Dibayar, Guru Honorer Bakar Sekolah, Terancam 12 Tahun Penjara

Anggota Opsnal Polsek Sandubaya pun berhasil mengidentifikasi identitas tersangka pelaku pencurian itu.

"Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kecamatan Kediri, Lombok Barat," jelas Nasrullah.

Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang.

Pembeli iPhone itu kemudian mengadu jika ponsel yang dinelinya itu tidak bisa dioperasikan.

Sehingga si pembeli ingin dijual kembali dengan membongkar ponsel tersebut untuk dijual onderdilnya.

Baca Juga: Gerombolan Pemukim Israel Mengacau di Wilayah Warga Palestina, Lempari Toko dan Mobil dengan Batu

Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x