KLIKMATARAM – Pelaku AK ditangkap polisi karena diduga kuat telah menipu dengan modus bagi hasil proyek penanganan Covid-19 di Lombok Timur.
AK yang berusa 40 tahun ini mendatangi rekanannya inisial KZ, asal Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.
AK datang dengan iming-iming proyek dari Kemendikbud RI, yakni pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19.
Pengadaan itu berupa alat teknologi informasi dan komunikasi dari pemerintah pusat. Alat ini dialokasikan ke sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga: Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Diciduk karena Narkoba, Polisi Kejar Penyuplainya
AK warga perumahan Royal Zam-Zam di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat ini menawarkan syarat berupa uang sejumlah Rp120 juta.
“Alasannya investasi modal,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 10 Januari 2022.
AK menjanjikan modal investasi ini dan nantinya akan dikembalikan. Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 persen sampai 50 persen.
“Korban dijanjikan untung sekitar Rp24 juta sampai Rp40 juta,” sebut Kadek Adi dalam keterangannya kepada media di Mataram.
Artikel Rekomendasi