Waspada Inilah Modus Prostitusi Anak, Memacari Lalu Menyetubuhi dan Menjualnya Secara Online

- 30 Desember 2021, 06:17 WIB
Masyarakat harus mewaspadai modus prostitusi anak.
Masyarakat harus mewaspadai modus prostitusi anak. /pixabay

KLIKMATARAM - Seorang ABG berusia 19 tahun diduga terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur.

Kini ABG yang diduga terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur itu sudah diamankan aparat kepolisian.

Bagaimana modus prostitusi anak seperti yang terjadi Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan?

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban berinisial EN 13 tahun. Adapun modus pelaku dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.

Baca Juga: Inilah yang Akan Dilakukan Mendagri Bagi Pemerintah Daerah yang Miskin Inovasi

"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.

Kendati begitu, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: Cermati Perbedaan Antara Koperasi Sehat dengan yang Tidak Sehat, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini