KLIKMATARAM - Banyaknya kasus kekerasan atau perundungan pada anak di lingkungan satuan pendidikan sepanjang tahun 2021 membuat keprihatinan yang dalam.
Untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong beberapa hal agar bisa diterapkan di masa yang akan datang.
KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia.
Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. KPAI mendorong segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan.
KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
KemendikbudRistek juga didorong untuk mensosialisasi secara masif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut.
Artikel Rekomendasi