KPAI Rekomendasikan Hal Ini Untuk Mencegah Kekerasan Terhadap Anak

- 28 Desember 2021, 17:33 WIB
Kekerasan terhadap anak.
Kekerasan terhadap anak. /Pixabay

KLIKMATARAM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan beberapa poin penting terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di satuan pendidikan yang terjadi sepanjang tahun 2021 ini.

KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (Permen) seperti Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan.

Permen ini harus memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun  Sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.

Baca Juga: Kapal yang Mengangkut 57 TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Selangor Malaysia

Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.

KPAI juga mendorong KemendikbudRistek untuk  mensosialisasi secara massif Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut.

KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah/madrasah/ pondok pesantren.

Baca Juga: Squid Game Akan Lanjut Tak Hanya Season 2 Tapi Kemungkinan Sampai Season 3, Ini Bocorannya

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini