KPAI Minta Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Tak Ditangani Polres

- 12 Oktober 2021, 06:42 WIB
Komisioner KPAI, Retno Listyarti
Komisioner KPAI, Retno Listyarti /Facebook Retno Listyarti/istimewa/

KLIKMATARAM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami 3 anak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Dia meminta kasus tersebut sebaiknya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan bukan Polres Luwu Timur.

Retno mengungkapkan rasa keprihatinannya serta mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun.

"Saya mendorong pemerintah daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya,” ungkap Retno dalam keterangan yang diterima KLIKMATARAM, Senin 11 Oktober 2021.

Selain pemerintah daerah, lanjut Retno, ibu korban dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK dapat menyediakan rumah aman, rehabilitasi psikologi, pendampingan hukum saat proses pemeriksaan dan juga saat kasus digelar di pengadilan, jika kasus terus berlanjut di pengadilan.

Retno mengapresiasi ibu korban yang melaporkan kejahatan seksual ini, tidak menyembunyikan kasus ini karena pelaku ayah korban. Perjuangan sang ibu akan memberikan persepsi positif juga pada anak-anaknya bahwa sang ibu begitu gigih memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya.

“Ini bukan perkara mudah,” lanjutnya.

Aparat kepolisian juga didorong untuk segera membuka kembali kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada terduga pelaku. Dalam UUPA, apabila pelakunya adalah orang terdekat korban, maka dapat dilakukan pemberatan sebesar 1/3 masa hukuman.

"Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," ungkapnya.

Terkait adanya perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, Retno meminta agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, sebaiknya kasus ini tidak lagi ditangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya ditangani Polda Sulawesi Selatan atau oleh Mabes Polri.

Visum dan pemeriksaan psikologis secara independen diminta agar dilakukan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur & P2TP2A Luwu Timur. Hal ini, kata Retno, untuk menghindari konflik kepentingan. Prosesnya juga harus transparan dan diawasi oleh Kompolnas.

"Memang waktu bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan fisik, namun trauma korban pasti membekas," imbuhnya.

Retno menyatakan jika ada dua hasil yang sama dari Kepolisian & P2TP2A Luwu Timur versus pemeriksaan independen, baru bicara kasus ditutup.

"Jika hasil berbeda maka validkan untuk memproses kasus ini secara transparan hingga proses pengadilan. Ini penting, agar korban-korban kekerasan tidak dikorbankan lagi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan perundangan terkait anak," tutupnya.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini