Pengiriman TKI Ilegal Kembali Digagalkan, Terbanyak Berasal dari Nusa Tenggara Barat

- 17 Januari 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi TKI ilegal yang digagalkan keberangkatannya.
Ilustrasi TKI ilegal yang digagalkan keberangkatannya. /pikiran rakyat

KLIKMATARAM – Lagi pengiriman TKI ilegal digagalkan aparat. Mereka rencananya dijanjikan bekerja di Timur Tengah.

Penggagalan pengirimkan TKI ilegal dilakukan Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI.

Aparat ini menggagalkan pengiriman TKI ilegal saat melakukan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu 15 Januari 2022 sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Baca Juga: Wanita Muda di Lombok Utara Ini Harus Kehilangan Nyawa, Ternyata Sosok Ini Pelakunya

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga. 

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari  Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO. 

Baca Juga: Untuk Gaya Hidup Sehat Jangan Sepelekan Khasiat Buah Salak

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono. 

Suhartono kembali mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur. 

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya. 

Baca Juga: Simak Penjelasan Kemenag Mengapa Pemberangkatan Jemaah Umrah Dihentikan Lagi

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI. 

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.*** 

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini