Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK

- 25 Juni 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK.
Ilustrasi. Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK. /pixabay/aditiotantra

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di Puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex dikutip laman KemenpanRB, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Tradisi Pacuan Kuda Dikiritik, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Angkat Bicara

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: FIFA Izinkan Negara-Negara Kontestan Piala Dunia 2022 Membawa 26 Pemain Sekaligus Official ke Qatar

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x