Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK

- 25 Juni 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK.
Ilustrasi. Pemerintah Permudah Seleksi Pegawai Honorer dari Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi PPPK. /pixabay/aditiotantra

KLIKMATARAM - Guru merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN.

Karenanya, tahun ini telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

Baca Juga: Pungli dari Setiap Truk yang Angkut Material Bendungan Meninting Lombok Barat, Rp40 Juta Terkumpul

Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, pihaknya memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Kondisi pandemi meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Karenanya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x