Apakah Tenaga Honorer Benar-Benar Dihapus, Tjahjo Kumolo Sebut Kepastian Status dan Sistem Gaji

- 4 Juni 2022, 12:41 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer. //ANTARA/M Ibnu Chazar

KLIKMATARAM - Status pegawai honorer akan dihapus oleh pemerintah di semua instansi dan badan pemerintahan yang mulai berlaku pada 28 November nanti.

Dasar penghapusan tenaga honorer didasari oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam surat tersebut tenaga honorer di tiap pemerintah daerah nantinya akan diseleksi sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapat kesempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: FIX! Inilah Skuad Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia AFC 2023

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB tujuan dari dihapusnya status tenaga honorer, justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai pemerintah non-ASN.

Seperti hal dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, nantinya pada sistem ini pengupahan akan tunduk pada UU Ketenagakerjaan sehingga sesuai dengan Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ucap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mengaku 'Sangat Bahagia' di Manchester United

Pengangkatan tenaga dengan sistem outsourcing lebih lanjut diharuskan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan karakteristik masing-masing Kementerian, Lembaga, ataupun Daerah (K/L/D).

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x