Apakah Tenaga Honorer Benar-Benar Dihapus, Tjahjo Kumolo Sebut Kepastian Status dan Sistem Gaji

- 4 Juni 2022, 12:41 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer. //ANTARA/M Ibnu Chazar

“Jadi PKK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ungkap Tjahjo.

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam) dapat dilakukan dengan sistem tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo lanjut mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan, langkah pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM dan penguatan organisasi instansi pemerintahan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh 7 komisi gabungan DPR-RI yakni, Komisi I, II, III, VIIi, IX, X dan XI.

Baca Juga: Spekulasi Calon Suami Jang Nara Berseliweran di Medsos, Agensi Ancam Ambil Tindakan Hukum

Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Duel Drama Pengacara, Why Her? dan Doctor Lawyer Tayang Perdana Barengan, Siapa Unggul?

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah