Apakah Tenaga Honorer Benar-Benar Dihapus, Tjahjo Kumolo Sebut Kepastian Status dan Sistem Gaji

- 4 Juni 2022, 12:41 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer. //ANTARA/M Ibnu Chazar

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," katanya.

Maka dari itu, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah