Tahun Depan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus, Begini Penjelasan Tjahjo Kumolo

- 18 Januari 2022, 15:12 WIB
Tenaga honorer di pemerintah tahun depan dihapus.
Tenaga honorer di pemerintah tahun depan dihapus. /ANTARA FOTO/

KLIKMATARAM - Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Kebijakan menghapus tenaga honorer tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus tenaga honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi

Baca Juga: Snowdrop’ Hubungan Masa Lalu Suho dan Dokter Kang Chung Ya Terungkap.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.

Menurut dia, dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo Kumolo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Beredar Kabar Akan Terjadi Gempa dan Tsunami Besar, Begini Tanggapan BMKG

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya seperti dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x