ASN Tetap Dilarang Cuti dan Tidak Boleh Pergi ke Luar Daerah

- 13 Desember 2021, 14:37 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk cuti dan pergi ke luar daerah.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk cuti dan pergi ke luar daerah. /Humas Menpanrb

KLIKMATARAM – Kendati pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru. Selain itu, ASN juga tidak boleh pergi keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Menteri Tjahjo saat dikonfirmasi, Senin 13 Desember 2021.

Tjahjo juga mengingatkan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tanam Jambu Berbuah Sabu, Cara Unik Pelaku Ini Terbongkar

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegasnya seperti dikutip PMJ News.

Larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: The King of Tears Lee Bang Won Episode 1, Teka-teki Maut di Ujung Pedang

Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini