KLIKMATARAM - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada masa libur akhir tahun kali ini. Kebijakan dilarang cuti tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan cuti itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” demikian bunyi SE itu yang dilansir Minggu 28 November 2021.
Baca Juga: Inilah Tim Penyusun RPJM di Desa Setelah Kades Baru Dilantik
Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Diduga Sengaja Dibuang Polisi Terus Selidiki
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Artikel Rekomendasi