Masih Rekrut Tenaga Honorer Pemerintah Daerah Akan Kena Sanksi, Begini Penjelasan MenPAN-RB

- 19 Januari 2022, 10:53 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah.
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

KLIKMATARAM – Pemerintah daerah yang bandel tetap merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

Pasalnya, perekrutan tenaga honorer sudah dilarang, seperti diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honor Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Besi Penutup Saluran Air di Senggigi Lombok Barat Sering Hilang, Ternyata Ini 2 Pelakunya

Menurut Tjahjo Kumolo, dalam PP tersebut pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honor hingga 2023.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honor," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.

Tjahjo juga mengatakan untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing. Ini berarti mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia.

Baca Juga: Malaysia Bertahap Menyudahi Rokok, Ini 6 Negara dengan Peraturan Ketat, Ada yang Jual Rp336 Ribu Sebungkus

"Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," tukasnya seperti dikutip dari PMJ News.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x