Apakah Tenaga Honorer Benar-Benar Dihapus, Tjahjo Kumolo Sebut Kepastian Status dan Sistem Gaji

- 4 Juni 2022, 12:41 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebut kepastian status dan sistem gaji setelah penghapusan tenaga honorer. //ANTARA/M Ibnu Chazar

KLIKMATARAM - Status pegawai honorer akan dihapus oleh pemerintah di semua instansi dan badan pemerintahan yang mulai berlaku pada 28 November nanti.

Dasar penghapusan tenaga honorer didasari oleh Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Dalam surat tersebut tenaga honorer di tiap pemerintah daerah nantinya akan diseleksi sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapat kesempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: FIX! Inilah Skuad Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia AFC 2023

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB tujuan dari dihapusnya status tenaga honorer, justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai pemerintah non-ASN.

Seperti hal dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, nantinya pada sistem ini pengupahan akan tunduk pada UU Ketenagakerjaan sehingga sesuai dengan Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” ucap Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mengaku 'Sangat Bahagia' di Manchester United

Pengangkatan tenaga dengan sistem outsourcing lebih lanjut diharuskan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan karakteristik masing-masing Kementerian, Lembaga, ataupun Daerah (K/L/D).

“Jadi PKK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ungkap Tjahjo.

Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam) dapat dilakukan dengan sistem tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo lanjut mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan, langkah pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM dan penguatan organisasi instansi pemerintahan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh 7 komisi gabungan DPR-RI yakni, Komisi I, II, III, VIIi, IX, X dan XI.

Baca Juga: Spekulasi Calon Suami Jang Nara Berseliweran di Medsos, Agensi Ancam Ambil Tindakan Hukum

Menteri Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN.

Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Duel Drama Pengacara, Why Her? dan Doctor Lawyer Tayang Perdana Barengan, Siapa Unggul?

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," katanya.

Maka dari itu, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah