Sanksi Menanti Jika Kepala Daerah atau PPK Tetap Angkat Pegawai Non-PNS

- 25 Juni 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi honorer. Sanksi Menanti Jika Kepala Daerah atau PPK Tetap Angkat Pegawai Non-PNS.
Ilustrasi honorer. Sanksi Menanti Jika Kepala Daerah atau PPK Tetap Angkat Pegawai Non-PNS. /Pikiran Rakyat/

KLIKMATARAM – Ingat bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi.

Sanksi ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD menegaskan hal itu.

Baca Juga: Masih Tak Mau Angkat Tangan Saat Berdoa? Beda Kekuatannya, Simak Penjelasan Dokter Aisyah Dahlan

Menurut Mahfud MD, salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

Baca Juga: Loang Baloq Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022, Kemenparekraf Akan Lakukan Penilaian

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud dikutip laman KemenpanRB, Jumat 24 Juni 2022.

Namun sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x