Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP, Simak Syarat-syaratnya

- 23 Februari 2022, 10:51 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JKP berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JKP berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. /Instagram @bank_indonesia/

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. 

Baca Juga: Promo Minyak Goreng Ternyata Hanya Modus Penipuan, Wanita Ini Tipu Hingga Rp1,8 Miliar, Begini Ceritanya

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini