Segera Diberlakukan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Ketika Anda Bikin SIM, Urus STNK dan SKCK

- 23 Februari 2022, 07:01 WIB
Segera diberlakukan Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Segera diberlakukan Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM, STNK, dan SKCK /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

KLIKMATARAM- Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak ketika Anda mengurus sesuatu.

Artinya, harus punya Kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau mengurus STNK dan SKCK, misalnya.

Wajib punya Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK dan juga SKCK itu mendapat dukungan penuh dari Polri.

Baca Juga: Lansia Bisa Mendapatkan Vaksinasi Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Primer, Simak Ketentuannya

Kepolisian mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Diketahui, Inpres ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.

Salah satu yang diatur regulasi tersebut berkaitan dengan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk menyempurnakan regulasi SIM dan STNK. Regulasi ini menyebutkan pemohon SIM, STNK, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: 8 Santri Ponpes Miftahul Khoirot Meninggal Dunia Akibat Kebakaran, Puslabfor Mabes Polri Lakukan Penyelidikan

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Endra Rochmawan seperti dikutip dari laman PMJ News, Rabu 23 Februari 2022 menyebut persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini