Jokowi Instruksikan Yaqut Cholil, Warga yang Naik Haji Atau Umroh Harus Ikut BPJS Kesehatan

- 19 Februari 2022, 21:34 WIB
Presiden Jokowidodo atau Jokowi terbitkan Instruksi Presiden terkait BPJS Kesehatan, dan haji dan umrah.
Presiden Jokowidodo atau Jokowi terbitkan Instruksi Presiden terkait BPJS Kesehatan, dan haji dan umrah. /Pexels/Haydan AS-soendawy/

KLIKMATARAM- Presiden Jokowidodo atau Jokowi terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi instruksikan Kementerian Agama RI menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah haji maupun umrah mulai 1 Maret 2022.

Informasi terkait Instruksi Presiden Jokowi itu dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang memuat langkah-langkah yang harus ditempuh atau beleid oleh Kemenag terkait BPJS sebagai syarat haji dan umrah.

Baca Juga: Tak Bicara Politik, Airlangga Hartarto dan Sejumlah Petinggi Golkar Temui Kyai NU, Pak Yai Puji Pak Menteri

Dalam beleid yang diterbitkan 6 Januari 2022 itu, disebutkan persyaratan tersebut.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian tertulis dalam Inpres 1/2022.

Selain itu Menteri Agama yang saat ini dijabat Yaqut Cholil Qoumas, juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.

Baca Juga: Harus Beres 10 Maret, Alat Berat Siap Kuliti Aspal Sirkuit Mandalika

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini