KLIKMATARAM- Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia atau berusia di atas 60 tahun.
Jika sebelumnya vaksinasi booster bagi lansia itu diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat.
Penyuntikan vaksinasi booster bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
“Sebelumnya diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari laman Kemenkes, Rabu 23 Februari 2022.
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan booster.
Baca Juga: Haris Pertama Dikeroyok, Ada Fakta yang Terkuak, Polisi Terus Dalami Kasus Ini
Artikel Rekomendasi