MUI Beri Penjelasan Tentang Hukumnya Menggunakan Vaksin Covid-19 Non Halal

- 12 Februari 2022, 06:54 WIB
MUI bicara tentang vaksin Covid-19 non halal.
MUI bicara tentang vaksin Covid-19 non halal. /Pixabay.com

KLIKMATARAM- Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan penjelasan tentang hukumnya menggunakan vaksin Covid-19 non halal.

MUI menegaskan bahwa vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersediaan vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd immunity.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dari laman MUIdigital, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolri Cek Langsung Sirkuit Mandalika, Ini yang Diucapkannya

“Tetapi, jika ketersediaan vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun di  Jakarta.

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama karena tidak ada alternatif lain. Kedua jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Sebut Ini Tentang MotoGP Mandalika 2022

Kiai Asrorun Niam menyebut bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x