Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.
Baca Juga: Hukum Mempelajari Ilmu Kebal, Begini Penjelasan Buya Yahya
“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,” ungkapnya.
Kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.***
Artikel Rekomendasi