Hukum Mempelajari Ilmu Kebal, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 12 Februari 2022, 00:29 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukumnya  mempelajari ilmu kedigdayaan termasuk ilmu kebal.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukumnya mempelajari ilmu kedigdayaan termasuk ilmu kebal. /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah

KLIKMATARAM - Banyak orang terobsesi dengan ilmu-ilmu kedigdayaan, seperti ilmu kebal dan atau tenaga dalam yang bisa membuat penggunanya dapat memukul lawan tanpa menyentuhnya secara fisik.

Ilmu kebal termasuk ilmu kedigdayaan itu dapat membuat penggunanya tahan terhadap benda-benda tajam, seperi keris, pedang, tombak dan lain- lain.

Ilmu kedigdayaan termasuk ilmu kebal misalnya yang dapat membuat penggunanya bisa menghantam orang lain dari jarak jauh.

Lalu bagiaman hukum mempelajari ilmu-ilmu kedigdayaan itu? Dikutip dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mempelajari ilmu-ilmu kedigdayaan hukumnya boleh-boleh saja.

Baca Juga: Karomah Tuan Guru Ahmad Tretetet Bisa Bawa Buruh Tani ke Makkah Lewat Kebun

Tentunya dilihat dulu bagaimana mendapatkan ilmu kedigdayaan itu. Apakah dengan jalan baik atau dengan melanggar syariat.

Jika diperoleh dengan cara membaca amalan-amalan doa yang diajarkan oleh seorang guru, kemudian diniatkan karena Allah SWT, maka hal itu dapat dibolehkan.

Tetapi jika cara mendapatkannya dengan cara mengamalkan hal-hal yang menyimpang di luar syariat Islam, maka hukumnya haram karena dikhawatirkan membawa kesyirikan.

Lebih jauh menurut Buya Yahya dahulu ketika zaman Nabi ada potongan riwayat seorang sahabat Nabi ingin mati syahid.

Halaman:

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini