KLIKMATARAM– Buya Yahya tegas mengenai hukum memelihara anjing, sekaligus juga memaparkan beberapa pengecualian.
Fokus terkait hewan ini, jelas Buya Yahya lagi, adalah najis yang melekat pada bintang peliharaan ini.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa penting bagi umat muslim mengetahui hukum memelihara anjing, termasuk beberapa hal yang perlu juga diketahui keterangan-keterangan lainnya yang dimuat kitab hadits Riyadhussholihin karya Imam Nawawi.
Baca Juga: Seorang Warga Lombok Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri, Penyebabnya Diduga karena Ini
Di video yang diunggah kanal youtube @Al-BahjahTV, hukum memelihara anjing bagi umat islam yang dibahas pada suatu bab Riyadhussholihin. Kitab ini adalah kumpulan hadits terkait hukum fikih.
Hukum memelihara anjing adalah haram. Namun jika ada manfaatnya, diperbolehkan dengan syarat tertetntu.
Antara lain untuk tujuan menjaga hewan ternak, kebun, dan berburu. Hal ini dijelaskan berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Ibnu Umar RA.
“Barang siapa yang menyimpan yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak atau ladang tanaman maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya dua qiraath,” (Mutafaqun alaih)
Baca Juga: ‘Akhir Dari Snowdrop’ Saat Menyedihkan Ketika Jisoo Memberi Jung Hae In Sebuah Syal Kenangan
Artikel Rekomendasi