Siap-siap Akan Ada Vaksinasi Ketiga Atau Booster, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 4 Januari 2022, 12:31 WIB
Akan ada vaksinasi ketiga atau booster yang rencananya akan dilakukan 12 Januari 2022.
Akan ada vaksinasi ketiga atau booster yang rencananya akan dilakukan 12 Januari 2022. /Pixabay/doroT schenk

KLIKMATARAM - Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi ketiga dosis lanjutan atau booster pada tanggal 12 Januari 2022 mendatang. 

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 3 Desember 2022.

Budi menjelaskan, vaksinasi ketiga atau booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. 

Baca Juga: Bagaimana Hukumannya Lelaki Hidung Belang Pelanggan Jasa Prostitusi Online, Begini Jawabannya

“Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujarnya.

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. 

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” imbuh Budi. 

Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, Menkes menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil keputusan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah