KLIKMATARAM- Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi ‘kartu segala urusan’.
Hal ini setelah Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan ketika mengurus berbagai macam keperluan.
Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendaftaran ibadah haji dan umrah hingga jual beli tanah.
Baca Juga: Gus Miftah Soal Wayang Ustadz Khalid Adalah Urusan Dalang, Kalau Puisi Sindiran Tanggung-jawab Saya
Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu ini ketika mengurus segala keperluan.
Ya itulah kebijakan yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip pada Selasa 22 Februari 2022.
Pada poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Artikel Rekomendasi