Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP, Simak Syarat-syaratnya

- 23 Februari 2022, 10:51 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JKP berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JKP berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. /Instagram @bank_indonesia/

KLIKMATARAM- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. 

Bahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. 

Program JKP bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Baca Juga: Orang Misteius Penyebab Ayu Aulia Mencoba Bunuh Diri, Ini Kronologinya

"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang dikutip Mataram.Pikiran-Rakyat, Rabu 23 Februari 2022. 

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022. 

"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelas Chairul. 

Baca Juga: Selebgram Ayu Aulia Telan 50 Butir Paracetamol Karena Depresi, Mencoba Bunuh Diri Juga dengan Sayat Tangannya

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," ujarnya.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. 

Baca Juga: Promo Minyak Goreng Ternyata Hanya Modus Penipuan, Wanita Ini Tipu Hingga Rp1,8 Miliar, Begini Ceritanya

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini