Sebelumnya Whisnu juga menjelaskan, promosi yang dilakukan pemilik nama asli Indra Kesuma ini, melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.
"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelas Whisnu Hermawan pekan lalu.
Kasus dugaan penipuan investasi ini dilaporkan oleh delapan korban pada Kamis 3 Februari 2022. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Terkait kasus ini, Indra Kenz dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Artikel Rekomendasi