Crazy Rich Indra Kenz Tetap Dipanggil Polisi Besok Meski Mengaku Berobat ke Turki

- 17 Februari 2022, 14:24 WIB
Crazy Rich Indra Kenz tetap dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 18 Februari 2022 meskipun dia berobat di Turki.
Crazy Rich Indra Kenz tetap dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 18 Februari 2022 meskipun dia berobat di Turki. /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar indrakenz

Baca Juga: Apa Sebabnya Aspal Sirkuit Mandalika Ketahuan Mengelupas Saat Tes Pramusim MotoGP, Tapi Tidak Saat WSBK?

Sebelumnya Whisnu juga menjelaskan, promosi yang dilakukan pemilik nama asli Indra Kesuma ini, melalui media sosial menjadi bukti yang dilampirkan para korban ke penyidik.

"Terlapor terus memamerkan hasil profitnya, kemudian membuat korban juga ikut bergabung dengan hasil yang awalnya profit hingga akhirnya loss," jelas Whisnu Hermawan pekan lalu.

Kasus dugaan penipuan investasi ini dilaporkan oleh delapan korban pada Kamis 3 Februari 2022. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Kepedihan Hati Gyun Woo Melihat Tuan Putri Bersama Pangeran Qing

Terkait kasus ini, Indra Kenz dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x