OJK Minta Masyarakat Jangan Memaksakan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

- 14 Februari 2022, 06:19 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /pixabay.com

KLIKMATARAM- Masyarakat jangan memaksakan meminjam ke pinjol ilegal.

Apalagi yang meminjam ke pinjol ilegal itu adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Pasalnya, sampai saat ini pinjol ilegal masih marak. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan hal itu.

Baca Juga: Tiga Alasan Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan dengan Metode Hisab

"Silakan masyarakat mengukur dirinya. Jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," ungkap Wimboh, Minggu 13 Februari 2022 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Wimboh juga meminta agar pemberi pinjaman online lebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang.

Karena itu, lanjut dia, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.

Baca Juga: Ada Metode Rukyatul Global Selain Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan dengan Hisab dan Metode Lainnya

"Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x