Pinjol Ilegal Itu Lintah Darat, Ini Penjelasan Menkeu RI

- 3 Desember 2021, 06:30 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani soroti soal pinjol ilegal dan P2P yang disebutnya sebagai lintah darat digital.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani soroti soal pinjol ilegal dan P2P yang disebutnya sebagai lintah darat digital. /Instagram/@smindrawati

KLIKMATARAM - Pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal merupakan lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.

Penegasan itu dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menegaskan, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah, namun berujung pada penyengsaraan dan teror.

Baca Juga: Empat Surat Kabar Tempo Doeloe yang Terbit di Lombok, Satu Dikelola PKI

"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," terang Sri seperti dikutip dari PMJ News.

Menkeu menilai, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.

Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Manfaat Mengonsumsi Ikan Lele Bagi Tubuh, Bisa Menjaga Kesehatan Jantung

Padahal, OJK telah terus melakukan pemblokiran pinjol sejak 2019-2021 yang sebanyak 3.500.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x