KLIKMATARAM – Saat terdesak kebutuhan keuangan, pinjaman online (pinjol) menjadi harapan banyak orang akibat kemudahan mendapat pinjaman. Apalagi proses yang cepat membuat orang tergiur untuk memutuskan menghubungi pinjol. Lebih-lebih pinjol ilegal.
Tapi tunggu dulu. Saran dari Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu, perlu dipertimbangkan.
Ditulis Pikiran-Rakyat dari Antara, Minggu 14 November 2021, berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada 3.747 aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sejak awal tahun ini.
Oleh karena itu, Yosi Mokalu memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial yang palsu.
Baca Juga: Gempar, Wanita di Maroko Bagikan Nasi Daging Blender Manusia ke Tetangga
Menurutnya, rasa nyaman saat menikmati kecepatan internet memberikan efek samping yang berbahaya terhadap keamanan digital, yaitu tidak peduli, tidak hati-hati hingga tidak kritis saat berurusan dengan teknologi digital.
Salah satunya saat mendapatkan penawaran pinjaman online.
"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," katanya.
Berikut adalah tips yang bisa dilakukan:
Artikel Rekomendasi