KLIKMATARAM - Manajer kantor pinjaman online atau pinjol ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Manajer kantor pinjol ilegal berinisial V tersebut sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Penetapan manajer kantor pinjol ilegal sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Rendi Jhon Pemeran Ricky Dalam Ikatan Cinta 'Cowok Medan yang Bercita-cita jadi Pilot'
Auliansyah menerangkan, V bertanggung jawab dan membawahi kegiatan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
"Kami sudah periksa lima orang terdiri dari satu manajer dan empat leader. Kemudian kami tetapkan satu tersangka yakni manajer nanti untuk perkembangan lanjut penanganan kasus ini kami sampaikan lagi," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu seperti dikutip dari laman PMJ News.
Manajer V diduga telah melanggar Pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. Hal itu disebabkan, perusahaan pinjol yang dikelola ini tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Auliansyah.
Artikel Rekomendasi