Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Haramkan Pinjol karena Mengandung Riba

- 12 November 2021, 06:51 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). /Pixabay/Bruno

KLIKMATARAM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman online (pinjol). Hal ini berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII bahwa pinjol atau fintech lending mengandung riba.

"Terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Kamis 11 November 2021 yang dikutip KlikMataram dari PMJ News.

Asrorun Niam menjelaskan, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan empat diktum keputusan berkenaan pinjol.

Baca Juga: Gagal Menghijaukan Hutan Kembali, Menteri Siti Nurbaya Keluarkan Jurus Baru

Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.

"Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," ucapnya.

Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Baca Juga: 3.000 Personel Gabungan, Helikopter, 19 Anjing Pelacak Dikerahkan Amankan Mandalika Perbukitan Juga Dijaga

Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x