Pinjol dan Penghimpunan Dana Ilegal Ini Rugikan Masyarakat hingga Triliunan Rupiah

- 27 Januari 2022, 15:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus pinjol yang ditangani polisi selama tahun 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus pinjol yang ditangani polisi selama tahun 2021. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kasus yang ditangani pihak kepolisian sepanjang tahun 2021 lalu. Kasus yang diungkap merugikan masyarakat hingga nominal triliunan rupiah.

Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau illegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Baca Juga: Pemberani! Empat Santri Gagalkan Curanmor di Parkiran Minimarket, Satu Orang Lompat ke Atas Motor yang Dicuri

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Baca Juga: New PLUT Diluncurkan, NTB Menjadi Pilot Project Pengembangan Koperasi dan UMKM

Sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Pelaku Leak Ditangkap pada Rabu Malam di Utan Sumbawa, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Untuk di tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," imbuhnya.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x