Cegah Borong dan Timbun Minyak Goreng Polri Bentuk Tim Monitoring, Awas! Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara

- 21 Januari 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng: Polri Bentuk Tim Monitoring Hingga Wilayah, Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Minyak Goreng: Polri Bentuk Tim Monitoring Hingga Wilayah, Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara /Vovashevchuk/Pixabay

KLIKMATARAM - Mencegah penimbunan dan aksi borong minyak goreng Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membentuk tim monitoring.

Hal ini menyusul ketentuan turunnya harga minyak goreng menjadi Rp14 ribu per satu liter.

Tim melakukan monitoring minyak goreng mulai dari kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan.

“Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Ada Iring-iringan Burung Bangau Bisa Dilihat dari Satnite Saribaye Lombok Barat

Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.

Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pengamatan Gunung Rinjani, Masyarakat Dilarang Mendekat di Radius Ini

Hal ini guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x