Cegah Borong dan Timbun Minyak Goreng Polri Bentuk Tim Monitoring, Awas! Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara

- 21 Januari 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng: Polri Bentuk Tim Monitoring Hingga Wilayah, Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Minyak Goreng: Polri Bentuk Tim Monitoring Hingga Wilayah, Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara /Vovashevchuk/Pixabay

Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem Pendakian ke Gunung Tambora Ditutup Mulai 24 Januari 2022

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai hari Rabu 19 Januari 2022. Harga minyak goreng turun menjadi Rp14.000 per liter untuk penjualan ritel.***

 

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini