Warga Asing Pengendali Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, Ini yang Dilakukannya

- 30 Oktober 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi pesawat telepon.
Ilustrasi pesawat telepon. /pexels.com/Roman Ska/

KLIKMATARAM – Pengendali sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menagih secara kasar dan menyebar foto di internet, adalah seorang warga negara asing (WNA). Kantor perusahaan itu digerebek polisi belum lama ini, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 30 Oktober 2021.

WNA asal China itu diamankan Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan bersama dua orang lainnya warga Kalimantan yang juga pengendali perusahaan pinjol itu.

Penangkapan seorang warga negara China dan dua orang itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto.

“Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita,” kata Kapolda Kalsel di Banjarmasin.

Nasabah perusahaan itu adalah warga dari berbagai kota di Indonesia.

Praktik penagihan yang dilakukan secara kasar itu seperti yang biasa dilakukan pinjol ilegal. Nasabah, selain mendapat kata-kata kasar via handphone, juga diancam data pribadi dan foto disebar di internet.

“Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya,” jelas Irjen (pol) Rikwanto.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru. Tim lantas melakukan penggerebekan kantor perusahaan itu, yang beralamat di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Dalam penggerebekan tersebut, terdapat pelbagai barang bukti yang disita, meliputi 90 unit komputer.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x