Warga Asing Pengendali Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, Ini yang Dilakukannya

- 30 Oktober 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi pesawat telepon.
Ilustrasi pesawat telepon. /pexels.com/Roman Ska/

Dilaporkan, 90 komputer tersebut dioperasikan oleh 35 operator. Setiap hari, masing-masing melakukan penagihan secara online terhadap 400 debitur.

“Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Rikwanto, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru Gafur Siregar menyebut, pihaknya tengah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia,” kata Kapolres Kotabaru.***

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini