KLIKMATARAM - Aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi dibekuk.
Aktor utama berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dari tangan aktor utama kasus penipuan ini Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar dolar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ribuan dolar Singapura itu setara Rp12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000,” ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu 23 Januari 2022.
Selain itu, diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan tiga unit handphone milik tersangka.
Baca Juga: Tiga Sopir Truk Ditangkap Gara-gara Barang Ini, 2 Orang Dibekuk di Kawasan Mandalika
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Artikel Rekomendasi