Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain.
Adapun barang bukti yang disita sebelumnya, antara lain 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.
Baca Juga: ‘Sinetron Ikatan Cinta’ Baru Sehari Jadi Napi, Mama Rosa jadi Idola Polisi, Aldebaran Jadi Terharu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Artikel Rekomendasi