KLIKMATARAM - Kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka SAM dan sempet heboh beberapa hari lalu kini telah rampung diproses aparat kepolisian dari Polres Dompu.
Berkas kasus investasi bodong di Dompu ini telah diajukan ke Kejaksaan Negeri dan segera akan ditindaklanjuti.
Setelah seluruh berkas investasi bodong ini dinyatakan lengkap dan memungkinkan segera untuk disidangkan.
Satreskrim Polres Dompu juga telah melaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri pada Rabu 12 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar usai penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Dompu oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dompu menjelaskan hal itu.
"Sebelumnya pada 6 Januari lalu berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Kejari Dompu atas kasus tersangka SAM, maka hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna keperluan persidangan," kata Adhar dalam keterangannya pada media, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga: Pria di Video Viral Gunung Semeru Masih Terus Dicari, Penyebar Video Juga Dipidana
Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/403/X/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 Oktober 2021.
Artikel Rekomendasi