Aktor Utama Kasus Penipuan Investasi yang Gunakan Skema Ponzi Dibekuk, Uang Lebih dari Rp12 Miliar Disita

- 24 Januari 2022, 12:20 WIB
Aktor utama kasus penipuan investasi yang dibekuk polisi.
Aktor utama kasus penipuan investasi yang dibekuk polisi. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi dibekuk.

Aktor utama berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Dari tangan aktor utama kasus penipuan ini Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar dolar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.

Baca Juga: ‘Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari’ Jesica Saksi Kunci yang Bisa Selamatkan Mama Rosa, Akankah Dia Bersedia?

Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ribuan dolar Singapura itu setara Rp12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000,” ujar Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu 23 Januari 2022.

Selain itu, diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan tiga unit handphone milik tersangka.

Baca Juga: Tiga Sopir Truk Ditangkap Gara-gara Barang Ini, 2 Orang Dibekuk di Kawasan Mandalika

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.

Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain.

Adapun barang bukti yang disita sebelumnya, antara lain 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.

Baca Juga: ‘Sinetron Ikatan Cinta’ Baru Sehari Jadi Napi, Mama Rosa jadi Idola Polisi, Aldebaran Jadi Terharu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini