Herry Wirawan Terdakwa Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 18:17 WIB
Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa pelaku pencabulan usai pembacaan vonis di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

Baca Juga: 200 Lebih Pimred Media Online se Indonesia Keberatan Hasil Survei Imogen Communication Institute

Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pencabulan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Tak hanya itu saja terdakwa juga dituntut untuk menjalani hukum kebiri secara kimia dan didenda Rp500 juta, dan memberikan biaya restitusi pada para korban sebanyak Rp331 juta.

Terdakwa disebutkan melakukan tindak pencabulan kepada 12 anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan yang merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya di Desa Cibiru, Jawa Barat.

Baca Juga: Doctor Strange 2 :Siapa si Banteng Hijau?

Seiring dengan pengungkapan fakta baru, total korban pencabulan yang dilakukan Herry bukan hanya 12 melainkan 21 orang.

Ia melakukan perbuatan itu sejak tahun 2016 hingga awal 2021, hingga para korban melahirkan 9 anak yang Ia manfaatkan untuk meminta sumbangan.

Anak-anak korban perbuatan terdakwa tersebut, akan diasuh oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***Alza Ahdira

Disclaimer: Artikel ini telah dimuat di Pikiran Rakyat pada Selasa 15 Februari 2022 dengan judul: Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Kondisi Meringankan Hukuman.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah